Layanan Bebas Pinjam
Mahasiswa yang akan berakhir masa studi baik itu cuti akademik, mutasi, berhenti, diwajibkan memperoleh surat bebas pinjam pustaka sebagai bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak memiliki pinjaman/tanggungan lain di perpustakaan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan. Layanan bebas pinjam dapat diperoleh dibagian administrasi perpustakaan